I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan pangan terus meningkat
sementara ketersediaan lahan semakin menurun dengan adanya alih fungsi lahan
pertanian untuk kegiatankegiatan di luar pertanian. Guna mengatasi permasalahan
tersebut maka minimal ada dua hal yang harus dilakukan: pertama adalah
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, dan ke dua adalah meningkatkan
kualitas lahan kritis agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian.
Alternatif ke dua harus digalakkan untuk mengantisipasi kegagalan dalam
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan di luar pertanian.
Salah satu lahan kritis yang
berpotensi untuk dialihfungsikan menjadi lahan pertanian adalah lahan bekas
tambang batubara. Lahan bekas tambang seperti batubara, pasir, emas dll yang
biasanya memiliki tingkat kepadatan yang tinggi dan kurang subur dikarenakan
adanya bahan-bahan timbunan yang berasal dari lapisan bawah tanah, baik horizon
C maupun bahan induk tanah. Lalu lintas alat-alat berat selama proses
penambangan dan penimbunan juga berperan penting dalam menghasilkan lapisan
tanah permukaan yang padat dan terjadinya penutupan pori-pori tanah (surface
sealing and crusting) (Hermawan, 2002). Dalam kondisi yang demikian,
sebagian besar tanaman pangan tidak mampu tumbuh baik karena terbatasnya
penetrasi akar ke dalam tanah untuk mendapatkan air dan nutrisi. Air infiltrasi
seperti curah hujan dan irigasi menjadi sulit menembus permukaan tanah dengan
adanya penutupan pori tersebut. Perkecambahan benih tanaman juga menjadi
terhambat pada tanahtanah di lahan bekas tambang akibat pembentukan kerak (crust
formation) dan peningkatan kekuatan tanah ketika tanah menjadi kering
(Whitemore et al., 2011).
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk melakukan revegetasi pada
lahan-lahan kritis bekas tambang. Tindakan revegetasi tersebut dilakukan dengan
menanam vegetasi reklamasi pada lokasi-lokasi yang sudah selesai ditambang
meskipun aktivitas pertambangan secara keseluruhan masih berjalan. Tujuan dari
reklamasi tersebut adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan bekas tambang
antara lain dengan dialihfungsikan untuk produksi tanaman pertanian. Apabila izin
usaha penambangan diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka
perusahaan diwajibkan untuk mencadangkan sebagian lahan bekas tambang yang
telah direklamasi tersebut untuk mendukung ketahanan pangan.
Taylor et
al. (2010) merangkum variabel kualitas tanah yangperubahannya berpengaruh
secara signifikan terhadap pertumbuhan tanaman. Variabel tersebut antara lain
adalah pH, nitrogen total, fosfor tersedia, serta kalium, kalsium, besi dan
aluminium dapat ditukar. Dengan demikian, variabel tersebut harus
dipertimbangkan dalam mengevaluasi peningkatan kualitas tanah bekas tambang
dalam rangka pencadangan lahan untuk pertanian tanaman pangan. Selain itu,
tekstur dan karbon organik tanah merupakan variabel lain yang harus dievaluasi
karena keduanya sangat menentukan kebutuhan dan efisiensi penambahan unsur hara
melalui pemupukan (Hermawan et al., 2000). Proses alihfungsi lahan bekas
tambang menjadi lahan pertanian tanaman pangan membutuhkan tiga tahapan
reklamasi. Ketiga tahapan reklamasi tersebut adalah sebagai berikut: (i)
pemulihan fungsi lahan yang telah kritis dan rusak, antara lain melalui
penanaman vegetasi reklamasi, (ii) peningkatan fungsi lahan kritis dan lahan
rusak yang sudah dipulihkan agar menjadi lahan yang produktif, termasuk untuk
produksi tanaman pangan, dan (iii) pemeliharaan fungsi lahan yang fungsinya
telah dipulihkan dan ditingkatkan tersebut agar tidak kembali menjadi lahan
kritis dan lahanrusak. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi peningkatan beberapa variabel kualitas tanah pada
lahan bekas tambang batubara pasca reklamasi agar sesuai untuk alih fungsi
menjadi lahan pertanian tanaman pangan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi
reklamasi ?
2.
Apa
Tujuan reklamasi ?
3.
Apa
keuntungan dan kerugiannya melakukan reklamasi ?
4.
Bagaimana
upaya pengelolaan yang dapat dilakukan terhadap lahan bekas tambang ?
1.2
Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut,
maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengenalkan dan menginformasikan
mengenai pentingnya reklamasi serta upaya yang bisa dilakukan dalam perbaikan
lingkungan.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Pembangunan berwawasan lingkungan menjadi suatu kebutuhan
penting bagi setiap bangsa dan negara yang menginginkan kelestarian sumberdaya
alam. Oleh sebab itu, sumberdaya alam perlu dijaga dan dipertahankan untuk
kelangsungan hidup manusia kini, maupun untuk generasi yang akan dating. Menurut Menhut, masih banyak perusahaan tambang
yang belum menjalankan reklamasi pasca tambang dan rehabilitasi DAS. Namun,
dirinya mengaku belum menginventarisir jumlah perusahaan "nakal"
tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat 414 Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan, di mana 295 unit di
antaranya adalah IPPKH untuk pertambangan.
Masalah
utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan.
Perubahan kimiawi terutama berdampak terhadap air tanah dan air permukaan,
berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan. Lebih jauh lagi
adalah perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin,
gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna, serta penurunan produktivitas
tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul. Mengacu kepada perubahan
tersebut perlu dilakukan upaya reklamasi. Selain bertujuan untuk mencegah erosi
atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga
lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Akhirnya reklamasi diharapkan menghasilkan
nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik
dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Bentuk permukaan wilayah bekas tambang pada umumnya tidak
teratur dan sebagian besar dapat berupa morfologi terjal. Pada saat reklamasi,
lereng yang terlalu terjal dibentuk menjadi teras-teras yang disesuaikan dengan
kelerengan yang ada, terutama untuk menjaga keamanan lereng tersebut. Berkaitan
dengan potensi bahan galian tertinggal yang belum dimanfaatkan, diperlukan
perhatian mengingat hal tersebut berpotensi untuk ditambang oleh masyarakat
atau ditangani agar tidak menurun nilai ekonominya (Sabtanto, 2011).
Perkembangan
teknologi pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih
ekonomis, sehingga semakin luas dan semakin dalam mencapai lapisan bumi jauh di
bawah permukaan. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak
lingkungan yang sangat besar dan bersifat penting. Pengaruh kegiatan
pertambangan mempunyai dampak yang sangat signifikan terutama berupa pencemaran
air permukaan dan air tanah. Sumberdaya alam yang tidak
dapat diperbaharui seperti minyak dan bahan tambang lainnya apabila diekstraksi
harus dalam perencanaan yang matang untuk mewujudkan proses pembangunan
nasional berkelanjutan. Di antara keberlanjutan pembangunan tersebut yaitu
dapat terwujudnya masyarakat mandiri pasca penutupan/pengakhiran tambang (Sabtanto,
2011).
Memperbaiki
tanah yang rusak dimanfaatkan atau digarap dengan cara mengeringkan tanah
rawagambut dan lain-lain. Reklamasi diambil dari kata reclamation yaitu
pekerjaan memperoleh tanah, memitigasi,
memelihara, memperbaiki, memperbaiki, melestarikan. Jadi disini
reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau penatagunaan lahan
yang terganggu sebagai akibat sesuatu kegiatan lapangan hasil tambang agar
dapat berfungsi dan berguna sesuai dengan peruntukannya. Memperbaiki tanah yang
rusak dimanfaatkan atau digarap dengan cara mengeringkan tanah rawagambut dan
lain-lain.
Cara
reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka
penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah
pantai, pengembangan wisata bahari, dll. Perlu diingat bahwa bagaimanapun juga
reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan
alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan
melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan
sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir, dan berpotensi
gangguan lingkungan di daerah lain (seperti pengeprasan bukit atau pengeprasan
pulau untuk material timbunan). Untuk mereduksi dampak semacam itu, diperlukan kajian mendalam terhadap
proyek reklamasi dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta
didukung dengan upaya teknologi. Kajian cermat dan komprehensif tentu bisa
menghasilkan area reklamasi yang aman terhadap lingkungan di sekitarnya (Tina,
2009).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Reklamasi
Reklamasi
diambil dari kata reclamation yaitu pekerjaan memperoleh
tanah, memitigasi, memelihara, memperbaiki, memperbaiki, melestarikan. Jadi
disini reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau penatagunaan
lahan yang terganggu sebagai akibat sesuatu kegiatan lapangan hasil tambang
agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan pengertiannya secara
ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha
memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong
dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.
3.2 Tujuan
Reklamasi
Sesuai
dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair
yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru
tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis
dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam teori perencanaan kota,
reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi
diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan
lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin
menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut,
pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga
diperlukan daratan baru.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. 1997. Pedoman Reklamasi
Lahan Tambang. Jakarta : Dephut.
Iwan, 2012. Reklamasi Tambang.
Diakses pada 30 Oktober 2012
Purnomo,
2012. Definisi Lahan.
Diakses pada 30 Oktober 2012
Sabtanto, 2012. Permasalahan Tambang.
Diakses pada 30 Oktober 2012
Tina, 2009.
Informasi Reklamasi.
Diakses pada 30 Oktober 2012
Wahyu Kurniawan, 2010. Definisi
Reklamasi
Diakses pada 30 Oktober 2012
Warta, 2012.
Reklamasi Bahan Tambang.
Diakses pada 30 Oktober 2012
Wikipedia,
2012. Cempedak.
Diakses pada 30 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar