Sabtu, 28 Mei 2016

Makalah Silvikultur tentang Reklamasi



I.         PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Kebutuhan pangan terus meningkat sementara ketersediaan lahan semakin menurun dengan adanya alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatankegiatan di luar pertanian. Guna mengatasi permasalahan tersebut maka minimal ada dua hal yang harus dilakukan: pertama adalah mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, dan ke dua adalah meningkatkan kualitas lahan kritis agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian. Alternatif ke dua harus digalakkan untuk mengantisipasi kegagalan dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan di luar pertanian.
Salah satu lahan kritis yang berpotensi untuk dialihfungsikan menjadi lahan pertanian adalah lahan bekas tambang batubara. Lahan bekas tambang seperti batubara, pasir, emas dll yang biasanya memiliki tingkat kepadatan yang tinggi dan kurang subur dikarenakan adanya bahan-bahan timbunan yang berasal dari lapisan bawah tanah, baik horizon C maupun bahan induk tanah. Lalu lintas alat-alat berat selama proses penambangan dan penimbunan juga berperan penting dalam menghasilkan lapisan tanah permukaan yang padat dan terjadinya penutupan pori-pori tanah (surface sealing and crusting) (Hermawan, 2002). Dalam kondisi yang demikian, sebagian besar tanaman pangan tidak mampu tumbuh baik karena terbatasnya penetrasi akar ke dalam tanah untuk mendapatkan air dan nutrisi. Air infiltrasi seperti curah hujan dan irigasi menjadi sulit menembus permukaan tanah dengan adanya penutupan pori tersebut. Perkecambahan benih tanaman juga menjadi terhambat pada tanahtanah di lahan bekas tambang akibat pembentukan kerak (crust formation) dan peningkatan kekuatan tanah ketika tanah menjadi kering (Whitemore et al., 2011).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk melakukan revegetasi pada lahan-lahan kritis bekas tambang. Tindakan revegetasi tersebut dilakukan dengan menanam vegetasi reklamasi pada lokasi-lokasi yang sudah selesai ditambang meskipun aktivitas pertambangan secara keseluruhan masih berjalan. Tujuan dari reklamasi tersebut adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan bekas tambang antara lain dengan dialihfungsikan untuk produksi tanaman pertanian. Apabila izin usaha penambangan diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka perusahaan diwajibkan untuk mencadangkan sebagian lahan bekas tambang yang telah direklamasi tersebut untuk mendukung ketahanan pangan.
Taylor et al. (2010) merangkum variabel kualitas tanah yangperubahannya berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan tanaman. Variabel tersebut antara lain adalah pH, nitrogen total, fosfor tersedia, serta kalium, kalsium, besi dan aluminium dapat ditukar. Dengan demikian, variabel tersebut harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi peningkatan kualitas tanah bekas tambang dalam rangka pencadangan lahan untuk pertanian tanaman pangan. Selain itu, tekstur dan karbon organik tanah merupakan variabel lain yang harus dievaluasi karena keduanya sangat menentukan kebutuhan dan efisiensi penambahan unsur hara melalui pemupukan (Hermawan et al., 2000). Proses alihfungsi lahan bekas tambang menjadi lahan pertanian tanaman pangan membutuhkan tiga tahapan reklamasi. Ketiga tahapan reklamasi tersebut adalah sebagai berikut: (i) pemulihan fungsi lahan yang telah kritis dan rusak, antara lain melalui penanaman vegetasi reklamasi, (ii) peningkatan fungsi lahan kritis dan lahan rusak yang sudah dipulihkan agar menjadi lahan yang produktif, termasuk untuk produksi tanaman pangan, dan (iii) pemeliharaan fungsi lahan yang fungsinya telah dipulihkan dan ditingkatkan tersebut agar tidak kembali menjadi lahan kritis dan lahanrusak. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peningkatan beberapa variabel kualitas tanah pada lahan bekas tambang batubara pasca reklamasi agar sesuai untuk alih fungsi menjadi lahan pertanian tanaman pangan.




1.2         Rumusan  Masalah
1.    Apa definisi reklamasi ?
2.    Apa Tujuan reklamasi ?
3.    Apa keuntungan dan kerugiannya melakukan reklamasi ?
4.    Bagaimana upaya pengelolaan yang dapat dilakukan terhadap lahan bekas tambang ?

1.2         Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengenalkan dan menginformasikan mengenai pentingnya reklamasi serta upaya yang bisa dilakukan dalam perbaikan lingkungan.















II. TINJAUAN PUSTAKA
Pembangunan berwawasan lingkungan menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bangsa dan negara yang menginginkan kelestarian sumberdaya alam. Oleh sebab itu, sumberdaya alam perlu dijaga dan dipertahankan untuk kelangsungan hidup manusia kini, maupun untuk generasi yang akan dating. Menurut Menhut, masih banyak perusahaan tambang yang belum menjalankan reklamasi pasca tambang dan rehabilitasi DAS. Namun, dirinya mengaku belum menginventarisir jumlah perusahaan "nakal" tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat 414 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan, di mana 295 unit di antaranya adalah IPPKH untuk pertambangan.
Masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Perubahan kimiawi terutama berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan. Lebih jauh lagi adalah perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna, serta penurunan produktivitas tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul. Mengacu kepada perubahan tersebut perlu dilakukan upaya reklamasi. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Akhirnya reklamasi diharapkan  menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.  Bentuk permukaan wilayah bekas tambang pada umumnya tidak teratur dan sebagian besar dapat berupa morfologi terjal. Pada saat reklamasi, lereng yang terlalu terjal dibentuk menjadi teras-teras yang disesuaikan dengan kelerengan yang ada, terutama untuk menjaga keamanan lereng tersebut. Berkaitan dengan potensi bahan galian tertinggal yang belum dimanfaatkan, diperlukan perhatian mengingat hal tersebut berpotensi untuk ditambang oleh masyarakat atau ditangani agar tidak menurun nilai ekonominya (Sabtanto, 2011).
Perkembangan teknologi pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis, sehingga semakin luas dan semakin dalam mencapai lapisan bumi jauh di bawah permukaan. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar dan bersifat penting. Pengaruh kegiatan pertambangan mempunyai dampak yang sangat signifikan terutama berupa pencemaran air permukaan dan air tanah. Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak dan bahan tambang lainnya apabila diekstraksi harus dalam perencanaan yang matang untuk mewujudkan proses pembangunan nasional berkelanjutan. Di antara keberlanjutan pembangunan tersebut yaitu dapat terwujudnya masyarakat mandiri pasca penutupan/pengakhiran tambang (Sabtanto, 2011).
Memperbaiki tanah yang rusak dimanfaatkan atau digarap dengan cara mengeringkan tanah rawagambut dan lain-lain. Reklamasi diambil dari kata reclamation yaitu pekerjaan memperoleh tanah, memitigasi, memelihara, memperbaiki, memperbaiki, melestarikan. Jadi disini reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau penatagunaan lahan yang terganggu sebagai akibat sesuatu kegiatan lapangan hasil tambang agar dapat berfungsi dan berguna sesuai dengan peruntukannya. Memperbaiki tanah yang rusak dimanfaatkan atau digarap dengan cara mengeringkan tanah rawagambut dan lain-lain.
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll. Perlu diingat bahwa bagaimanapun juga reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir, dan berpotensi gangguan lingkungan di daerah lain (seperti pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau untuk material timbunan). Untuk mereduksi dampak semacam itu, diperlukan kajian mendalam terhadap proyek reklamasi dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung dengan upaya teknologi. Kajian cermat dan komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman terhadap lingkungan di sekitarnya (Tina, 2009).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1     Definisi Reklamasi
Reklamasi diambil dari kata reclamation yaitu pekerjaan memperoleh tanah, memitigasi, memelihara, memperbaiki, memperbaiki, melestarikan. Jadi disini reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau penatagunaan lahan yang terganggu sebagai akibat sesuatu kegiatan lapangan hasil tambang agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.

3.2     Tujuan Reklamasi
Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam teori perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.



DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan  Sosial. 1997. Pedoman Reklamasi Lahan Tambang. Jakarta : Dephut.
Iwan, 2012. Reklamasi Tambang.
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Purnomo, 2012. Definisi Lahan.
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Sabtanto, 2012. Permasalahan Tambang.
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Tina, 2009. Informasi Reklamasi.
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Wahyu Kurniawan, 2010. Definisi Reklamasi
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Warta, 2012. Reklamasi Bahan Tambang.
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Wikipedia, 2012. Cempedak.
         Diakses pada 30 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar